Aturan-Aturan Omnibus Law Yang Dipangkas oleh Pemerintah untuk Mempermudah Perizinan
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM tengah menyusun aturan turunan UU Cipta
Kerja. Salah satunya ialah soal perizinan berusaha yang diatur dalam Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara
Pengawasan. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kementerian ESDM sedang
menyusun NSPK sektor ESDM pada RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Tatacara Pengawasan, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain
NSPK
ini disusun meliputi 4 subsektor ESDM yaitu minyak dan gas (migas), mineral dan
batu bara (minerba), ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi (EBTKE).
Nantinya, penyusunan NSPK ini mengatur beberapa materi muatan, diantaranya pemohon perizinan berusaha, kegiatan dan jenis usaha, kewajiban, prosedur atau tata cara, pengawasan dan pengenaan sanksi. di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara. Namun, royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.
Komentar
Posting Komentar