Tanggal

Aturan-Aturan Omnibus Law Yang Dipangkas oleh Pemerintah untuk Mempermudah Perizinan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya ialah soal perizinan berusaha yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kementerian ESDM sedang menyusun NSPK sektor ESDM pada RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain

NSPK ini disusun meliputi 4 subsektor ESDM yaitu minyak dan gas (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Nantinya, penyusunan NSPK ini mengatur beberapa materi muatan, diantaranya pemohon perizinan berusaha, kegiatan dan jenis usaha, kewajiban, prosedur atau tata cara, pengawasan dan pengenaan sanksi. di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara. Namun, royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/ada-uu-cipta-kerja-menteri-esdm-pastikan-pangkas-proses-perizinan.html?page=2

Komentar

Postingan Populer