Cyber Law
Cyber Law
Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?
Dengan era digital saat ini, pembatasan atau peraturan dibutuhkan
karena keberadaan peraturan akan memberikan jaminan hukum kepada setiap para
pengguna ruang digital. Sehingga, potensi terjadinya kejahatan siber dapat
dicegah secara signifikan melalui pasal-pasal yang termasuk dalam perundangan
tersebut.
Contoh kasus-kasus hukum ITE di indonesia
Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE
Isma ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan karena
divonis bersalah melanggar UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh
Utara.
Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman
tahanan rumah dan tujuh hari di rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih
dari dua bulan.
Kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video
tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,
Bahtiar dengan ibunya.
Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu
lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka
UU ITE
HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan
penghinaan terhadap negara Palestina ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan,
pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan
sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya. Akibat perbuatannya, tersangka Kenneth terancam hukuman 6 tahun penjara, Minggu (16/5/2021).
Penahanan Jerinx Soal Kasus "Kacung WHO",
Dijerat UU ITE
Polisi akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx
resmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu
(12/8/2020).
Jerinx disangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat
(2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Selain
menjelaskan soal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3), pasal yang
disangkakan pada Jerinx yakni Pasal 28 ayat (2) juga menyinggung ujaran
kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok "Undian
Shopee", Rugi Rp 2,5 Juta
Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga
Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran
telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan
berkedok undian Shopee.
Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari
seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi
Hartono pada Minggu (27/9/2020).
Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah
mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.
"Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope
Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta," kata
IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020).
Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. "Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi," ujar korban.
bagi saya, jika memang ada undian shopee, seharus nya korban
si penipu tersebut menanyakan soal undian Shopee terlebih dahulu melalui
Customer Service Shopee. jika ingin lebih mudah, setiap perusahaan pasti ada
T&C atau syarat ketentuan, korban bisa membaca itu dahulu untuk memahami
bagaimana cara undian ini bekerja, informasi tentang undian, dan peraturan
tentang undian. jika saja korban mambaca dan memahami nya kemungkinan besar
korban tidak kena penipuan ini.
Pendapat saya terhadap UU ITE
bagi saya UU ITE harus di terapkan, karena UU ITE mengatur
beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya
entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur mengenai
sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan
melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.
Komentar
Posting Komentar