Tanggal

Cyber Law

Cyber Law

Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?

Dengan era digital saat ini, pembatasan atau peraturan dibutuhkan karena keberadaan peraturan akan memberikan jaminan hukum kepada setiap para pengguna ruang digital. Sehingga, potensi terjadinya kejahatan siber dapat dicegah secara signifikan melalui pasal-pasal yang termasuk dalam perundangan tersebut.

Contoh kasus-kasus hukum ITE di indonesia

Ibu Dipenjara Bersama Bayinya karena UU ITE

Isma ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan karena divonis bersalah melanggar UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan.

Kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/14054271/ibu-dipenjara-bersama-bayinya-karena-uu-ite-pimpinan-komisi-iii-ingatkan.

Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Jadi Tersangka UU ITE

HL (23), pria pembuat video TikTok yang berisi dugaan penghinaan terhadap negara Palestina ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya. Akibat perbuatannya, tersangka Kenneth terancam hukuman 6 tahun penjara, Minggu (16/5/2021).

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/05/16/114335378/pria-pembuat-video-tiktok-hina-palestina-jadi-tersangka-uu-ite?page=all.

Penahanan Jerinx Soal Kasus "Kacung WHO", Dijerat UU ITE

Polisi akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Jerinx disangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Selain menjelaskan soal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3), pasal yang disangkakan pada Jerinx yakni Pasal 28 ayat (2) juga menyinggung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020)


Warga Palembang Jadi Korban Penipuan Berkedok "Undian Shopee", Rugi Rp 2,5 Juta

Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee.

Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020).

Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.

"Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta," kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020).

Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. "Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi," ujar korban.

bagi saya, jika memang ada undian shopee, seharus nya korban si penipu tersebut menanyakan soal undian Shopee terlebih dahulu melalui Customer Service Shopee. jika ingin lebih mudah, setiap perusahaan pasti ada T&C atau syarat ketentuan, korban bisa membaca itu dahulu untuk memahami bagaimana cara undian ini bekerja, informasi tentang undian, dan peraturan tentang undian. jika saja korban mambaca dan memahami nya kemungkinan besar korban tidak kena penipuan ini.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/06485781/warga-palembang-jadi-korban-penipuan-berkedok-undian-shopee-rugi-rp-25-juta

Pendapat saya terhadap UU ITE

bagi saya UU ITE harus di terapkan, karena UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur mengenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.

Komentar

Postingan Populer