Langkah-langkah/Tutorial mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan Sistem OSS
Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan persyaratan sebagai berikut.
1.
Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
2.
Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
3.
Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
4.
Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
5.
Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon,
alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk
mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.
6.
Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah
diingat.
7.
Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Buat OSS untuk IUMK
Sebelum
login ke OSS, pelaku usaha harus meng-input data untuk pembuatan user-ID.
Pelaku usaha berbentuk badan usaha, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penanggung Jawab Badan Usaha tersebut.
Selain
itu, pelaku usaha harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di
Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online bagi badan usaha berbentuk PT,
badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan
perdata, sebelum mengakses OSS.
Pelaku
usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki
oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum
pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS IUMK
Dilansir
dari laman resmi OSS, pelaku badan usaha harus melakukan pendaftaran di sistem
OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan
Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi
yang tersedia.
Sistem
OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi
akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa
digunakan untuk login sistem OSS.
Bagi
pelaku usaha perorangan, akses OSS dengan menginput Nomor Identitas
Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang
tersedia.
Sistem
OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi
dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara
yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.
1.
Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan
akun yang dimiliki di OSSv1.1 (https://oss.go.id).
2.
Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3.
Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang masih
kosong. Setelah semua terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
4.
Kemudian, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir
data usaha. Setelah data usaha terisi, klik Simpan dan Lanjutkan. (Bila pelaku
usaha memiliki lebih dari satu usaha, lakukan langkah serupa sampai semua data
usaha terisi).
5.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelaku usaha
dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila
dipersyaratkan), klik Selanjutnya.
6.
Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin
Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer,
klik tombol Proses NIB.
7.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat Izin
Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam
format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Proses Izin Komersial/Operasional UMKM
Bagi
pelaku usaha yang membutuhkan Izin Komersial/Operasional, dapat memilih menu
Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
Arahkan
kursor dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha > klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha > klik tombol Pilih Kegiatan
Usaha.
Pada
tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, pilihlah Izin
Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi
data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada
tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk
melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Klik
Lanjut dan Simpan.
Pada
tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin
Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Online
Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diurus oleh pelaku usaha
dan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik
yang terintegrasi.
OSS
dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan: usaha mikro, kecil,
menengah maupun besar baik dengan modal dari dalam negeri atau terdapat
komposisi modal asing. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang
sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Sumber : https://tirto.id/cara-membuat-iumk-online-izin-usaha-untuk-umkm-di-laman-oss-f1X8
Komentar
Posting Komentar