Tanggal

Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi? dan mengapa dibentuk Pemerintah?

 Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Fungsi dan Tugas LSP

  1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
  2. Membuat materi uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melakukan asesmen.
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  7. Membuat materi uji kompetensi.
  8. Pengembangan skema sertifikasi
  9. Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

Tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Fungsi dan Tugas LSP sesuai PBNSP 202 tahun 2014, memiliki fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas yaitu ;

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga pengujji (asesor).
  4. Melaksanakan sertifikasi.
  5. Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK.
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Sumber


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer