Tanggal

Audit Sistem Informasi

Audit Sistem Informasi

Audit sistem informasi atau Information System Audit disebut juga EDP Audit (Electronc Data Processing Audit) atau computer audit merupakan suatu proses dikumpulkannya data dan dievakuasinya bukti untuk menetapkan apakah suatu sistem aplikasi komputerisasi sudah diterapkan dan menerapkan sistem pengendalian internal yang sudah sepadan, seluruh aktiva dilindungi dengan baik atau disalahgunakan dan juga terjamin integritas data, keandalan dan juga efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan informasi berbasis komputer. Tujuan dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara lain:

  • Conformance (kesesuaian)

Kelompok audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan (Availability) dan Kepatuhan (Compliance)

  • Performance

Kinerja, kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan Kehandalan (Realibility).

Secara umum Tujuan dari Audit Sistem Informasi adalah:

  • Untuk memeriksa kecukupan pengendalian lingkungan, keamanan fisik, keamanan logikal dan juga keamanan operasi sistem informasi yang dibuat untuk menjadi pelindung perangkat keras, perangkat lunak dan data pada akses yang tidak sah, kecelakaan atau perubahan yang tidak dikehendaki.
  • Untuk memastikan, sistem informasi benar-benar sesuai dengan keperluan menjadikan bisa membantu organisasi untuk meraih tujuan strategis.

Jenis-jenis Audit dalam Teknologi Informasi

Audit Internal

Audit internal adalah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi. Audit Internal hadir untuk membantu pencapaian tujuan perusahaan dengan memberikan penilaian yang tidak bias sehingga dapat menyampaikan rekomendasi yang memiliki nilai tambah bagi suatu perusahaan. Tujuan audit internal untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Audit Internal akan melaksanakan analisis dan memberikan saran serta penilaian demi mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Audit Internal memberikan keyakinan pada manajemen untuk melakukan perbaikan atas sistem pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Fungsi-fungsi yang terdapat di audit internal yaitu
  • Melakukan pengawasan atas semua aktivitas yang sulit ditangani oleh pimpinan puncak.
  • Melakukan identifikasi dan meminimalisasi resiko.
  • Mendukung dan membantu manajemen seputar bidang teknis.
  • Melakukan laporan validasi pada manajer.
  • Membantu proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan analisis untuk masa yang akan datang.
  • Membantu manajer dalam hal pengelolaan perusahaan.

Audit Eksternal

Audit eksternal adalah sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Audit eksternal menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami maka definisi dari audit eksternal adalah suatu pemeriksaan secara berkala pada pembukuan atau catatan dari suatu entitas yang dilakukan pihak ketiga secara independen. Tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Audit eksternal memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis dari suatu perusahaan, selain sistem pengawasan yang dilakukan oleh audit internal.

Ciri-ciri yang dimiliki audit eksternal yaitu;
  • Berada di luar organisasi yang diperiksa
  • Bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban
  • Tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan
  • Hasil pemeriksaan lebih objektif
  • Layak untuk diberikan kepada public

Audit Kecurangan (Fraud)

Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Audit Kecurangan (Fraud)

Pada pengertian audit yaitu proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan. Sehingga pada kesimpulannya, audit keuangan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik. Sebagai auditor yang memiliki keahlian berhak dalam memeriksa dan menyatakan keuangan yang sudah disajikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fungsi audit keuangan dilakukan tentunya memiliki tujuan tertentu. Berkaitan dengan pengertian audit di atas, berikut beberapa fungsi audit adalah sebagai berikut:

  • Memastikan Kelengkapan Laporan Keuangan

Fungsi audit berguna dalam memastikan kelengkapan laporan keuangan yang terjadi, dari berbagai transaksi dan telah dicatat atau dimasukkan ke dalam jurnal dengan segala kelengkapannya.

  • Untuk Memastikan Ketepatan

Kegiatan audit bertujuan untuk memastikan adanya ketepatan dalam semua transaksi dan saldo perkiraan akun yang ada. Biasanya didapat dari setelah perhitungan yang benar, jumlahnya tepat, didokumentasikan dengan baik, dan diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksi.

  • Meyakinkan Eksistensi

Adanya auditor dalam meyakinkan pencatatan semua harta dan kewajiban memiliki eksistensi tersendiri, pada setiap jenis transaksi yang sesuai dengan tanggal tertentu. Oleh karena itu, semua transaksi yang dicatat harus sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

  • Menyajikan Klasifikasi

Kegiatan ini bermaksud untuk menyajikan semua transaksi yang dicatat dalam jurnal, sesuai yang sudah diklasifikasikan berdasarkan jenis transaksinya.

  • Menyajikan Penilaian

Auditor dapat menyajikan penilaian sebagai fungsi untuk memastikan bahwa semua prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia telah diaplikasikan dengan benar.

  • Melakukan Pemisahan Batas

Fungsi audit berguna melakukan pemisahaan batas atas semua transaksi yang dekat tanggal neraca, dan dicatat dalam periode yang sesuai. Seringkali catatan pada akhir periode mengalami kemungkinan salah penyajian.

  • Menyajikan Pengungkapan

Kegiatan audit berguna menyajikan pengukapan laporan keuangan yang memastikan saldo akun dan persyaratan. Sehingga pada tahap pelaporan keuangan sudah disajikan dengan baik, serta terdapat penjelasan yang wajar pada isi dan catatan kaki laporan yang dibuat.

Analisis Resiko

Risiko (Risk) adalah bentuk keadaan ketidakpastian tentang suatu keadaan yang akan terjadi di masa depan dengan keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan pada saat ini. maka analisis resiko adalah suatu metode analisis yang meliputi faktor penilaian, karakterisasi, komunikasi, manajemen dan kebijakan yang berkaitan dengan risiko tersebut.

jenis jenis resiko terdapat dua jenis yaitu;
  • Speculative Risk

Adalah risiko yang mengandung dua kemungkinan yaitu kemungkinan yang menguntungkan atau kemungkinan yang merugikan, seperti Judi, pembelian saham, dan pembelian valas.

  • Pure Risk
Adalah risiko yang hanya mengandung satu kemungkinan, yaitu kemungkinan rugi saja. seperti bencana alam, resesi ekonomi.

Standar & Panduan Audit Sistem Informasi

ISACA

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkan Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

Standard Audit Sistem Informasi menurut ISACA :

S1 Audit Charter

  • Tujuan, tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
  • Audit charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.

S2 Independence

  • Professional Independence

Dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun penampilan.

  • Organisational Independence

Fungsi audit sistem informasi harus independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.

S3 Professional Ethics and Standards

  • Auditor sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit professional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.

S4 Professional Competence

  • Auditor sistem informasi harus seorang professional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
  • Auditor sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.

S5 Planning

  • Auditor sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit professional dan hukum yang berlaku.
  • Audit sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.

S6 Performance of Audit Work

  • Pengawasan, staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan audit professional yang ada.
  • Bukti, selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
  • Dokumentasi, proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.

S7 Reporting

  • Auditor sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
  • Laporan audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
  • Laporan audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap audit.
  • Auditor sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.

IIA COSO

The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai aliansi dari 5 organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association (AAA), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI), Institute of Management Accountants (IMA) dan The Institute of Internal Auditors (IIA). Organisasi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan (fraud). Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan pengendalian intern, komponen-komponennya dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
  • Lingkungan pengendalian 

  • Penilaian resiko

  • Aktifitas pengendalian

  • Informasi dan komunikasi

  • Pemantauan

ISO 1799

Menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.

Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

  • IASII (Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia)

IASII didirikan pada 20 Mei 2014 yang dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia.

  • LPAI (Lembaga Pengembangan Auditor Internal)

LPAI merupakan lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri, maupun yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi, seperti CIA, CFE, CISA dan sebagainya.

  • Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)

BPKP berdiri sejak tahun 2006, yang bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelluaran anggaran pemerintah nasional dan regional.

  • BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)

BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain, seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Hasil dari audit tersebut akan diserahkan ke DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan wewenangnya masing-masing.


Komentar

Postingan Populer